4 Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Diketahui

Dari 12 ahli waris ashab al furud, ada 4 ahli waris yang bagiannya wajib diketahui, sebab merupakan kerabat dekat, baik karena perkawinan maupun keturunan. 

Mereka mempunyai peran penting dan menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan. Bagiannya sudah ditentukan di dalam AlQuran, yaitu akan menerima salah satu bagian, fardu: 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. Siapa saja 4 ahli waris ini? Berikut uraiannya.

Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Diketahui

1. Suami
Mendapat ½ bagian jika yang meninggal (istrinya) tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan) atau cucu atau keturunan berikutnya lurus ke bawah. Mendapat ¼ jika yang meninggal mempunyai anak (laki-laki atau perempuan) atau cucu atau keturunan berikutnya lurus ke bawah.
 
2. Istri
Mendapat  ¼  jika yang meninggal (suaminya) tidak mempunyai anak (laki-laki atau perempuan) atau cucu atau keturunan berikutnya. Mendapat jika yang meninggal mempunyai anak (laki-laki atau perempuan) atau cucu atau keturunan berikutnya lurus kebawah. 
 
3. Ibu
Mendapat jika yang meninggal mempunyai anak  (laki-laki atau perempuan) atau cucu  (laki-laki atau perempuan) atau keturunan  berikutnya, atau mempunyai beberapa saudara kandung (laki-laki atau perempuan).  Mendapat dari seluruh nilai warisan jika yang meninggal tidak mempunyai ahli waris seperti tersebut di atas. Jika almarhum meninggalkan baik suami atau istri dan ayah tanpa ahli waris lainnya, maka ibu mendapat 1/3 saldo setelah bagian suami atau istri.  (kasus ini disebut Umariyyatain). 
 
4. Ayah
Mewarisi dengan tiga cara, (a) sebagai ashabul furud, (b) sebagai asabah, (c) sebagai ashabul furud dan asabah. Mendapat ⅙ jika almarhum memiliki anak laki-laki atau anak laki-laki dari anak laki-laki atau keturunan garis laki-laki berikutnya lurus kebawah. Mendapat ⅙ dan asabah jika yang meninggal mempunyai anak perempuan atau cucu dari anak perempuan. Ayah mendapat sebagai asabah jika yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau perempuan, cucu  laki-laki atau cucu perempuan atau keturunan berikutnya lurus ke bawah. 
 
Asabah
Ahli waris yang berhak atas warisan sisa yang bagiannya tidak ditentukan, terdiri dari asabah binafsih, asabah bighairy, dan asabah maaghairy. Asabah binafsih atau asabah sendiri adalah sisa haknya, misalnya anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki dari orang tua yang sama.  Asabah bighairy adalah orang yang menjadi pewaris hak dari ahli waris lain. Misalnya anak perempuan dengan anak laki-laki,  cucu perempuan  dari anak laki-laki dengan anak laki-laki, saudara perempuan dari orang tua yang sama dengan saudara laki-laki dari orang tua yang sama.  Asabah maaghairy adalah ketika saudara perempuan dari orang tua yang sama atau saudara perempuan dari ayah yang sama mewarisi dengan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
 
Contoh Ahli waris dan bagiannya
 
Contoh 1
Ahli waris  adalah: suami dan seorang anak laki-laki.
Suami mendapat ¼ karena ada anak laki-laki.
Anak laki-laki sebagai asabah menerima sisa 1 – ¼ = ¾.
 

Contoh 2
Ahli waris adalah: istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Istri mendapat ⅛ karena ada anak laki-laki dan perempuan.
Seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan mendapat sisa  1 – ⅛ = 7/8.
Seorang anak laki-laki mendapat ⅔ X 7/8 = 14/24 = 7/12.
Seorang anak perempuan mendapat ⅓ X 7/8 = 7/24.

Contoh 3
Ahli waris adalah ibu, suami, dan seorang anak laki-laki.
Ibu mendapat ⅙ karena ada anak laki-laki.
Suami mendapat ¼ karena ada anak laki-laki.
Seorang anak laki-laki mendapat sisa 1 – (⅙ + ¼) = 1 – (2/12 + 3/12) = 1 – 5/12 = 7/12. 

Contoh 4
Ahli waris adalah ibu, suami, dan ayah. (Umariyatain)
suami mendapat 1//2 karena tidak ada anak  
Ibu mendapat 1/3 saldo setelah bagian suami, yaitu 1/3(1-1/2)=1/3×1/2=1/6
Ayah sebagai asabah mendapat 1-(1/2+1/6)=1-(2/6+1/6)=1-3/6=1/6

Contoh 5
Ahli waris adalah ibu, istri, dan ayah. (Umariyatain)
istri mendapat 1/4 karena tidak ada anak  
Ibu mendapat 1/3 saldo setelah bagian istri, yaitu 1/3(1-1/4)=1/3×3/4=3/12=1/4
Ayah sebagai asabah mendapat 1-(1/4+1/4)=1- 2/4=2/4

 
 
 
 
 
 

 

 

 
 
 

About penulisblog

Menulis dan menulis

View all posts by penulisblog →

5 Comments on “4 Ahli Waris yang Bagiannya Wajib Diketahui”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *