Dari Sudut Pandang Penelitian Hukum, Hakim adalah Peneliti
Dari sudut pandang penelitian hukum, hakim adalah peneliti. Pandangan yang demikian berkaitan dengan perkataan Michael D Murray dan Christy H De Sanctics, dalam bukunya berjudul “Legal Research Methods”, 2006., yang mengatakan “every legal research starts with problem, and, the problem come from a set of facts that the describe a certain situation“.
Perkataan Michael D Murray dan Christy H. De Sanctics, mengandung arti bahwa setiap penelitian hukum berawal dari perkara atau masalah. Perkara atau masalah timbul dari sekumpulan fakta yang menggambarkan situasi tertentu.
Penelitian Hukum Bertujuan Untuk Menemukan Masalah dan Mencari Penyelesaian atau Pemecahan Masalah dengan Argumentasi Hukum
Hakim melakukan penelitian dalam memeriksa perkara. Meneliti hubungan hukum antara fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dengan ketentuan hukum. Dan menemukan argumentasi atau teori hukum yang tepat, sebagai dasar pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusannya.
Oleh karena itu apabila hakim dalam setiap menyidangkan perkara, berawal dari a set of facts that the discribe a certain situation, maka putusannya akan mempunyai nilai keadilan dan semua pihak yang berperkara akan menerima putusan hakim itu.
Putusan yang demikian ini, antara lain adalah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.JKt. Sel, dalam perkara pembunuhan Brigadir J.dengan terdakwa Barada RE. Hakim memutus dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Walau jauh dari tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang menuntut hukuman pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, Penuntut Umum menerima hasil putusan dengan tidak mengajukan banding.
Alasan Kejaksaan Agung menerima putusan ini karena sebagai pihak yang mewakili negara dan korban, menilai keluarga korban telah menerima putusan tersebut.