Fungsi Hukum Dalam Menunjang Peranan Perbankan
Jika orang menganalisis peranan perbankan dengan mengaitkan fungsi hukum, sering yang terdepan hanya mengenai fungsi hukum untuk memberikan jaminan kepada bank agar kredit yang dilepas atau dikucurkan dapat dibayar atau dilunasi. Analisis yang demikian itu tidak keliru, bahkan sesungguhnya memang sangat bermanfaat, tetapi tidak menggambarkan fungsi hukum yang sebenarnya, terutama dikaitkan dengan peranan perbankan. Tulisan ringkas ini untuk memberikan ilustrasi yang tepat mengenai fungsi hukum dalam menunjang peranan perbankan, terutama dalam bidang perekonomian.
Fungsi Hukum
Di dalam kepustakaan dikenal ada tiga fungsi hukum, yaitu:1 (1) untuk menyelesaikan konflik, (2) untuk pengawasan atau kontrol sosial, dan (3) untuk mengubah dan merekayasa masyarakat.
Fungsi hukum untuk menyelesaikan konflik merupakan out put atau hasil dari proses sistem hukum sebagai jawaban maupun respon terhadap tuntutan dan kebutuhan yang ada. Tuntutan kebutuhan ragam atau jenisnya amat banyak. Ada tuntutan dan kebutuhan yang bersifat umum dan abstrak, yang perlu direspon dalam bentuk putusan yang bersifat abstrak pula. Dari sudut pandang ini, hukum yang berbentuk perundang-undangan merupakan bentuk out put fungsi hukum untuk menyelesaikan konflik.
Gagasan fungsi hukum sebagai kontrol sosial berdasarkan otoritas formal sebagai satu-satunya alasan sahnya hukum. Dengan perkataan lain, fungsi hukum sebagai kontrol sosial mencari dasar pengesahan hukum yang lebih luas. Suatu contoh adalah keabsahan perjanjian. Perjanjian sah tanpa keterlibatan otoritas formal (pemerintah) dan mengikat para pihak seperti undang-undang.
Fungsi hukum yang paling modern, tetapi penguasa yang otoriter sering salah memanfaatkan, adalah fungsi hukum sebagai perekayasa masyarakat. Hal-hal yang tidak baik di dalam masyarakat, misalnya malas menabung di bank, ceroboh di jalan raya, mogok dengan merusak, hukum mencoba merubah atau merekayasa. Hukum dapat digunakan sebagai sarana untuk membuat orang menjadi rajin menabung, tertib di jalan raya, serta mogok dengan tertib. Penguasa yang otoriter sering menyalah gunakannya, terutama untuk memperkokoh atau melanggengkan kekuasaannya. Pengalaman Indonesia dimasa yang lalu menunjukkan hal ini, misalnya (1) diangkatnya Ir. Sukarno sebagai presiden seumur hidup, (2) di angkatnya 100 anggota DPR mewakili ABRI, (3) boleh dirangkapnya jabatan legislatif dan eksekutif, dan lain-lain.
Peranan Perbankan
Lembaga keuangan dalam arti luas merupakan perantara pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds).2 Sebagai salah satu lembaga keuangan, bank juga mempunyai peranan yang demikian itu. Dalam menjalankan peranannya tersebut bank dapat menyalurkan kredit atau melakukan jasa-jasa keuangan lainnya.
Dalam bidang ekonomi, lazimnya bank berperan atau berfungsi sebagai: a) pedagang dana (money lender), yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali secara efektif kepada masyarakat, dan b) pelancar transaksi perdagangan dan pembayaran uang.
Di dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, ditegaskan “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasoinal ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”
Uraian ringkas tersebut menunjukkan bahwa bank mempunyai peranan yang amat penting di bidang perekonomian, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana hukum berfungsi menunjang peranan perbankan itu.
Fungsi Hukum dalam Menunjang Perbankan
Banyak sekali bidang-bidang hukum yang berfungsi menunjang peranan perbankan. Di antaranya adalah berikut ini.3
1. Hukum Perbankan
Lahirnya hukum perbankan (umum) terutama menunjang fungsi atau peranan utama perbankan Indonesia, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, yang kemudian diubah oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, tidak lepas dari kerangka itu. Masyarakat yang hendak menyimpan dananya di bank perlu landasan hukum yang baik, yang memberikan kepastian hukum. Sementara itu, di dalam menyalurkan kreditpun, bank perlu landasan hukum yang baik pula. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 memberikan atau menjawab kebutuhan itu. Hal ini sesuai dengan teori pada bagian fungsi hukum tulisan ini.
Hal-hal penting yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah:
- Bentuk Hukum Bank, yaitu Perseroan terbatas, Perusahaan Daerah dan Koperasi
- Pendirian
- Modal Bank
- Kepemilikan Bank. a)Bank Umum dapt dimilikil oleh WNI dan atau badan hukum Indonesia dengan WNA dan atau badan hukum asing. b)Bank Perkreditan Rakya WNI, badan hukum Indonesia, atau kerjasama diantara keduanya.
- Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi.
- Pengawasan Bank: oleh bank Indonesia sebagai Bank Sentral
- Perlindungan Nasabah, selain perlindungan oleh Undang-undang Perbankan, juga oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jaminan dari pemerintah juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap nasabah.
- Rahasia Bank.
2. Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian hampir selalu meliputi usaha perbankan, sebab bank selalu berhubungan hukum dengan pihak lain dalam menjalankan usahanya.
3. Hukum Jaminan
Sebagaimana awal tulisan ini, hukum jaminan merupakan bagian penting kalau kita menganalisis hukum dengan mengaitkan perbankan. Bentuk-bentuk jaminan menurut hukum positif Indonesia adalah a) Hak tanggungan atas tanah; berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1966; dahulu dengan sebutan hipotek, b) Gadai: berdasarkan BW (Burgerlijk Wetboek) atau kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, dan c) Fidusia: berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999. 4
4. Hukum Pidana
Adanya ancaman pidana juga ikut serta menunjang berfungsinya hukum dalam menunjang peranan perbankan. Adanya ancaman pidana terdapat di dalam KUHP dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
5. Hukum Administrasi Negara
Berkembangnya negara modern dan semakin berkembangnya demokrasi di hampir seluruh dunia, memunculkan hukum baru, yaitu hukum administrasi negara. Bidang hukum ini sebagai kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan. Dengan semakin banyaknya pemerintah memiliki bank (negara: BUMN), maka bidang hukum administrasi negara juga telah menunjang pernanan perbankan.
6. Hukum Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan amat penting adanya. Dalam hukum modern, hukum ketenagakerjaan termasuk bagian dari hukum bisnis atau hukum ekonomi. Jika menganalisis masalah bisnis, misalnya perbankan, tidak mungkin mengabaikan hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu hukum ketenagakerjaan juga menempati kedudukan penting. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan Undang-undang yang masih “gres”. Ia lahir setelah melalui pergulatan yang amat panjang, yaitu pergulatan antara kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Undang-undang ini meneguhkan banyak sekali hak-hak pekerja/buruh.
Penutup
Hukum dapat menunjang usaha perbankan. Akan tetapi, harus pula ditunjang oleh hal-hal lain, di antaranya adalah bankir
yang bersih, situasi ekonomi yang kondusif, persepsi yang baik oleh masyarakat, dan stabilitas politik.
__________________
1Lee S.Weinberg & Judith W. Weinberg, Law and Society and Interdisciplinary Introduktion, University Press of America, London-New York, 1980, hal. 208.
2Muhmmad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hal. 77.
3dikatakan “di antaranya”, karena tidak mungkin tulisan ringkas ini akan dapat mencakup keseluruhan bidang
4A.Rachmad Budiono, Jaminan Fiducia menurut Undang-undang Nomor 42 Th. 1999,
Malang IKIP, 2001, hal. 7. dst.