Kewarisan berhubungan dengan ahli waris dan warisan atau harta yang diwariskan oleh pewaris. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima manfaat warisan. Perihal kewarisan tidak lepas dari kewarisan menurut hukum islam. Kewarisan menurut hukum islam menempatkan golongan ahli waris tertentu menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan. Golongan ini adalah ahli waris ashab al furud.
Terus, Apa itu Ahli Waris Ashab Al Furud? Siapa Saja dan Berapa Bagiannya?
Ashab al furud adalah kelompok ahli waris yang paling utama dan menempati urutan pertama dalam pembagian dan penerimaan warisan dibandingkan dengan asabah dan dhzawi al arham. Ia akan menerima bagian wajib, yaitu: 2/3, 1/2,1/3,1/4,1/6 dan 1/8. Secara keseluruhan ada dua belas ahli waris, sembilan disebutkan AlQuran, tiga ditambahkan oleh fuqaha dengan menggunakan ijtihad (melalui qiyas atau analogi).
Dua belas ahli waris tersebut antaranya karena hubungan perkawinan yaitu suami dan istri, dan keturunan yaitu, ayah, ibu, anak perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, kakek dan nenek. Meliputi empat kelompok perempuan dan delapan kelompok laki-laki.
Ahli Waris Ashab Al Furud dan Bagiannya
Setengah, terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki, yaitu:
- seorang anak perempuan.
- seorang cucu perempuan
- seorang saudara perempuan kandung
- seorang saudara perempuan seayah.
- suami, jika yang meninggal (istri) tidak mempunyai anak atau cucu.
Seperempat, ada dua orang, terdiri dari satu laki-laki dan perempuan, yaitu:
- suami, jika yang meninggal (istri) mempunyai anak baik laki-laki maupun perempuan atau cucu dari anak laki-laki
- istri, jika yang meninggal (suami) tidak mempunyai anak atau cucu.
Sepertiga, ada dua orang , yaitu:
- ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara.
- dua orang atau lebih saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan.
Seperdelapan, satu orang perempuan, yaitu:
- istri seorang atau lebih, jika yang meninggal (suami) mempunyai anak atau cucu.
Duapertiga, ada empat orang perempuan , yaitu:
- dua orang anak perempuan atau lebih
- dua orang cucu perempuan atau lebih
- dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih
- dua orang saudara perempuan seayah atau lebih
Seperenam, terdiri dari tujuh orang, yaitu:
- ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
- ibu, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau dua orang saudara.
- kakek, jika yang meninggal mempunyai anak, cucu dan tidak ada bapak.
- nenek, jika yang meninggalkan tidak ada ibu.
- cucu perempuan dari anak laki-laki jika mewaris bersama seorang anak perempuan.
- saudara perempuan seayah atau lebih jika mewaris bersama saudara perempuan kandung.
- saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan, jika yang meninggal tidak mempunyai anak, tidak ada bapak atau bapak dari bapak (kakek).
2 Comments on “Ahli Waris Ashab Al Furud? Siapa saja dan Berapa Bagiannya?”