Mengapa Undang-Undang yang Seharusnya Melindungi Buruh, Ditentang?

Mengapa Undang-Undang yang Seharusnya Melindungi Buruh Ditentang? Undang-undang  di bidang  perburuhan terbit untuk melindungi buruh dari kesewenangan pengusaha.  Namun di  berbagai tempat,  ketidakpuasan  oleh kalangan buruh, marak. Berikut ini undang-undang yang ditentang oleh buruh. 

Undang-Undang yang Ditentang  

Setelah ada Mahkamah Konstitusi,  ketidakpuasan kalangan buruh mendapat saluran hukum yang pasti.  Terbaru, buruh menentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja, dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, menjatuhkan putusan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan putusan inkonstitusional bersyarat. Menyatakan pembentukannya bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hingga dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pada tanggal 30 Desember 2022 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketidakpuasan terhadap peraturan perundang-undangan yang seharusnya melindungi buruh kembali terjadi.

Berikut peraturan perundang-undangan bidang perburuhan lainnya, yang menimbulkan ketidakpuasan dan demonstrasi kalangan sebagian besar buruh, walau tidak sampai di MK, yaitu1 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan,  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. 

Selanjutnya atas permohonan tiga puluh tujuh organisasi buruh terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada tanggal 28 Oktober 2004 Mahkah Konstitusi melalui Putusan No. 012/PUU-1/2003, menjatuhkan putusan dengan menyatakan enam pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terus, Mengapa Undang-Undang yang Seharusnya Melindungi Buruh, Ditentang?

Menjawab pertanyaan ini, di dalam kepustakaan hukum perburuhan dikatakan bahwa undang-undang tersebut kemungkinan tidak disusun berdasarkan asas hukum yang tepat, melainkan berdasar asas hukum semu hasil pertarungan kepentingan politik saja2. Akibatnya, undang-undang yang seharusnya memberi perlindungan hukum kepada buruh, dalam kenyatannya justru merugikan buruh, dan memberikan pembenaran atas ketidakadilan atau ketidakbaikan pengusaha.

____________
  1. Abdul Rachmad Budiono,Implementasi Undang-Uundang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor  2 Tahun 2004Artikel, Malang,2005. ↩︎
  2. Shidarta, Karateristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Disertasi, Bandung, Universitas Parahiyangan,l 2004, hal 253, dst. ↩︎

 

 
 

 

About penulis blog

menulis, menulis dan menulis

View all posts by penulis blog →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *